AMBALAN
·
AMBALAN PENEGAK
Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah
satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang
Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam empat sangga yang masing-masing
sangga terdiri atas 5 – 10 orang pramuka penegak. Ambalan penegak merupakan
tempat pembinaan pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka
Penegak.
Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugus
Depan. Dalam Gugus Depan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan,
sebuah Gugus Depan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan
Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan
penghimpunan, pengelolaan, penggerakan, dan pengarahan peserta didik dalam
pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
1.
Ketentuan Umum
§
Ambalan terdiri dari paling
banyak 40 orang Pramuka Penegak
§
Ambalan Penegak putra
terpisah dengan Penegak putri
§
Ambalan terdiri dari
beberapa satuan kecil yang disebut “Sangga”. Tiap sangga terdiri dari 5-10
orang Pramuka Penegak
§
Pembentukan sangga
dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh
para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak
2. Kepemimpinan
§
Ambalan dipimpi oleh
seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina Penegak. Pembina
Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang Pembantu Pembina Pramuka Penegak
sedikitnya berusia 26 tahun
§
Pembina dan Pembantu
Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu
Pembina Penegak putri harus dijabat oleh wanita
§
Tiap sangga dipimpin oleh
seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga
(Wapinsa). Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang
bersangkutan
§
Oleh dan dari Pinsa dipilih
seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sngga
Utama dipanggil Pradana
3. Anggota Ambalan Penegak
Anggota
Ambalan Penegak terdiri atas:
1.
Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang
Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke
Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang
belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak
Paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk
menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
Calon Penegak ialah Tamu
Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan
Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota
Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu
Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog
yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon
Penegak, antara lain:
1)
Tidak mempunyai hak suara
dalam musyawarah
2)
Mempunyai hak bicara dalam
diskusi, pertemuan dan musyawarah
3)
Harus mengikuti acara
Ambalan yang bersangkutan
4)
Berkewajiban menyelesaikan
SKU tingkat Penegak Bantara
5)
Berkewajiban ikut menjaga
dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina
oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang Bersangkutan .
·
Penegak
Yang
terdiri atas :
1.
Penegak Bantara yaitu
Penegak Pramuka yang telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan umum Penegak
Bantara
2.
Penegak laksana yaitu
Pramuka penegak yang telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan umum Penegak
Laksana
Dewan Penegak
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan , dibentuk dewan
ambalan penegak , yang disingkat Dewan Penegak . Dewan penegak dipimpin oleh
seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
Ø
Seorang ketua yang di sebut
Pradana.
Ø
Seorang sekretaris yang
disebut Kerani.
Ø
Seorang bendahara yang
disebut Juru Uang .
Ø
Seorang pemangku adat .
Kegiatan,kewenagan , tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain :
·
Tugas Dewan Ambalan
merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak
.
·
Masa bakti Dewan ambalan
adalah satu tahun .
·
Musyawarah Penegak
dilaksanakan sedikitnya satu tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota
Ambalan dengan cara :
1.
Mengevaluasi kegiatan yang
telah dilaksankan.
2.
Merencanakan kegiatan
ambalan yang akan datang.
3.
Membicarakan adat istiadat
ambalan.
4.
Memillih pengurus Dewan
Ambalan masa bakti berikutnya.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan
anggota , maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan
Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas :
o
Anggota Dewan Ambalan
Penegak
o
Pembina dan Pembantu
Pembina Penegak ( sebagai pensehat )
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewenang dan kewajiban
untuk menentukan :
1.
Pelantikan , pemberian TKK
. tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa /
berprestasi .
2.
Pelantikan Pemimpin dan
Wakil pemimpin Sangga serta Pratama .
3.
Tindakan terhadap
pelanggaran kode kehormatan .
4.
Rehabilitasi anggota
Ambalan Penegak .
5.
Anggota yang dianggap
melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
rapat Dewan Kehormatan .
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda